INFORMASI PENERIMAAN CALON POLRI T.A 2015


SYARAT DAN JADWAL PENERIMAAN ANGGOTA POLRI

PENTING : PENDAFTARAN MULAI TANGGAL 08 APRIL S/D 25 APRIL 2015,
Pemdaftaran dapat dilakukan via online di http://peneimaan.polri.go.id kemudian menyerahkan berkas ke POLRES setempat.

Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
PERSYARATAN AKPOL
Persyaratan Lain :
  1. usia minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun;
  1. untuk persyaratan nilai kelulusan tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk IPA dan IPS min 6,5 (enam koma lima)
  1. berijazah serendah-rendahnya smu/madrasah aliyah jurusan ipa/ips dengan ketentuan bagi lulusan tahun 2015 (yang masih kelas iii) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 (semester terakhir) dengan ketentuan :
  1. nilai rata-rata minimal 72,50 (tujuh dua, lima nol)
  1. setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dengan nilai un min 72,50 (tujuh dua kma lima nol)
  1. bukan merupakan lulusan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C;
  1. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
  1. pria ttk dua 165 (seratus enam puluh lima) cm
  1. wanita ttk dua 163 (seratus enam puluh tiga) cm
  1. berdomisili di wilayah polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) thn terhitung pada saat buka dik yg dibuktikan dgn ktp dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat dan kk atau ijazah/sttb/rapor terakhir (kecuali peserta dari sma taruna nusantara dan smat krida nusantara);
  1. belum pernah nikah , sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan akpol , belum pernah melahirkan bagi catar wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi catar pria ;
  1. bersedia menjalani ikatan dinas pertama (idp) min selama 10 (sepuluh) thn tmt diangkat menjadi Tar Akpol;
  1. memperoleh persetujuan dari ortu/wali;
  1. tdk terikat perjanjian ikatan dinas dgn instansi lain;
  1. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
  1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
  1. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna akpol
  1. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
  1. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. pemeriksaan administrasi awal;
  1. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  1. pemeriksaan dan pengujian psikologi;
  1. pengujian akademik, yang meliputi :
  1. ) Pengetahuan Umum;
  1. ) Bahasa Indonesia;
  1. ) Matematika (IPA dan IPS);
  1. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  1. pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri ;
  1. pendalaman PMK;
  1. pemeriksaan administrasi akhir;
  1. sidang terbuka kelulusan tingkat panda;
  1. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI);
  1. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panpus dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. sistem gugur meliputi :
  1. rikmin;
  1. rikkes;
  1. rik psi wawancara dan pendalaman pmk
  1. uji jasmani dan antropometri
  1. sistem ranking;
  1. uji tpa dan toefl
  1. pemeriksaan penampilan
  1. Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Panpus.

PERSYARATAN BINTARA

  1. berijazah serendah-rendahnya minimal SMU/MA dan SMK dengan kriteria lulus serta nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan ujian sekolah) minimal 60 (enam puluh), tidak termasuk :
    1. SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan;
    2. program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C
  2. bagi yang masih duduk di kelas 3 SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 (satu) minimal 60 (enam puluh) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dgn nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan nilai sekolah) minimal 60 (enam puluh);
  3. umur pada saat buka pendidikan minimal 17 tahun 5 bulan (maks lahir Februari 1998) dan maksimal 21 tahun (min lahir Agustus 1994);
  4. tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
    1. pria : 165 Cm
    2. wanita: 160 Cm
  5. berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 2 (dua) tahun terhitung pada saat pembukaan pendidikan yang dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir (local boy for local job)
  6. belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Brigadir Polri ditambah 2 tahun setelah lulus, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
  7. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polri
  8. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  10. bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
  11. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK);
  12. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
  13. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
    1. pemeriksaan administrasi awal;
    2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. pemeriksaan dan pengujian psikologi;
    4. pengujian akademik, yang meliputi :
      1. ) Pengetahuan Umum;
      2. ) Bahasa Indonesia;
      3. ) Bahasa Inggris;
    5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
    6. pengujian kesamaptaan jasmani;
    7. pendalaman PMK;
    8. pemeriksaan administrasi akhir;
    9. sidang terbuka lulus sementara;
    10. kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
    11. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.
PERSYARATAN TAMTAMA

  1. berijazah serendah-rendahnya minimal SMU/MA dan SMK dengan kriteria lulus, tidak termasuk :
    1. SMK tata busana, tata kecantikan dan perhotelan;
    2. program pendidikan kesetaraan paket C;
  2. bagi yang masih duduk di kelas 3 SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 (satu) setelah dinyatakan lulus, menyerahkan ijazah ;
  3. umur pada saat buka pendidikan minimal 17 tahun 7 bulan ( maks lahir Februari 1997) dan maksimal 22 tahun (min lahir Agustus 1993);
  4. tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
  5. belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Tamtama Polri (Brimob) ditambah 2 tahun setelah lulus, belum pernah punya anak kandung/biologis;
  6. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri (Brimob)
  7. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali
  8. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  9. bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Tamtama Polri
  10. (Brimob)
  11. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK)
  12. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan
  13. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) pada bidang tugas Brimob
  14. mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan giat sebagai berikut :
    1. pemeriksaan administrasi awal;
    2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. pemeriksaan dan ujian psikologi tertulis;
    4. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Kesehatan Jiwa);
    5. ujian kesamaptaan jasmani
    6. pendalaman PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
    7. pemeriksaan administrasi akhir;
    8. kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat;
    9. sidang terbuka kelulusan akhir;
Share this post :

Posting Komentar

Test Sidebar

 
Support : Copyright © 2015. . - All Rights Reserved
Creating Website Published by BAMINURMINPERS BAGSUMDA
Proudly powered by Blogger